Индонезийский Криминал
24.08.2026 Читать источник
PT Asimah закрыла два фитнес-клуба FitHub в Бандунге из-за незаконной франшизы
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Direktur-PT-Asimah-Citraprasada-Nusantara-Herlia-Yusnita.jpg)
Компания PT Asimah Citraprasada Nusantara прекратила работу двух филиалов сети FitHub в Бандунге, так как партнер PT Jaya Digital Properti не имел официальной регистрации франшизы. Убытки от трех закрытых объектов оцениваются более 10 миллиардов рупий, а контрагенты потребовали штраф в 15 миллиардов рупий при расторжении договора.
Перевод ИИ
Текст статьи доступен на языке оригинала.
Нажмите кнопку «Перевести статью» выше, чтобы сгенерировать перевод с помощью ИИ.
Оригинальный контент
Selamatkan Aset dari Waralaba Ilegal, PT Asimah Tutup Dua Fit Hub di Bandung
PT Asimah Citraprasada Nusantara menutup dua gerai FitHub di Bandung akibat dugaan waralaba ilegal
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
Ringkasan Berita:
- PT Asimah Citraprasada Nusantara menutup dua gerai FitHub di Bandung akibat dugaan waralaba ilegal
- Direktur Herlia Yusnita mengungkapkan bahwa PT Jaya Digital Properti tidak memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
- Kerugian modal pembangunan tiga unit usaha tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebuah pusat kebugaran FitHub di wilayah Kopo dan Surya Sumantri, Kota Bandung ditutup per 24 Agustus 2026. Penutupan tersebut disebabkan demi menyelamatkan aset milik PT Asimah Citraprasada Nusantara dari franchise ilegal.
Direktur PT Asimah Citraprasada Nusantara, Herlia Yusnita menyampaikan awalnya dia bekerjasama untuk franchise. Tetapi, setelah dua tahun berjalan, dia mengetahui dari Kementerian Perdagangan bahwa unit usaha yang di Kopo dan Surya Sumantri ini bukanlah franchise dan mereka tak pernah mendaftarkan diri sebagai franchise di Kementerian Perdagangan atau tak memiliki surat tanda pendaftaran waralaba (STPW).
"Franchise dengan kemitraan itu kan sangat berbeda. Franchise memiliki kedudukan hukum sendiri dan masyarakat lebih tertarik ke franchise, lantaran bisnisnya sudah teruji dan ada hukumnya sendiri mengenai franchise," katanya di Kopo, Senin (24/8/2026).
Herlia menambahkan, mereka menawarkan sebagai franchise agar bisa menggaet peminat atau masyarakat supaya percaya.
Baca juga: 20 Tahun Berjualan, Pedagang di Terminal Cicaheum Bandung Pasrah Kios Dibongkar demi Depo BRT
"PT Jaya Digital Properti ini adalah pemilik FitHub sekaligus pengelola unit usaha kami. Kami membayar franchise fee dan juga kami membayar manajemen fee untuk pengelolaan unit usaha kami setiap bulannya," ujarnya.
Herlia juga mengaku mengalami kerugian dari tiga lokasi unit usahanya, seperti Lengkong, Kopo, dan Surya Sumantri. Dia menyebutkan modal membangun unit usaha ini Rp 10 miliar lebih untuk tiga lokasi.
"Kami tak mengetahui berapa kepastian penghasilan dari unit usaha dan pengeluaran karena yang mereka informasikan ke kami hanya berupa excel tanpa adanya bukti-bukti dokumen, transaksi-transaksi, maupun perpajakannya," katanya.
Dia beralasan menutup unit usaha ini selain tak terdaftar sebagai franchise, katanya, diduga pula pengelola tak membayarkan pajak PPh21 dan pajak lainnya.
"Itulah yang kami soroti saat ini. Kami tak bisa melanjutkan kerjasama dengan mereka. Ini kami tutup atas dasar tadi, karena kami tak ingin di kemudian hari ada masalah," ucapnya
Upaya hukum yang dilakukan PT Asimah, kata Herlia, sudah melakukan somasi. Pasalnya, dia sudah mengajak duduk bareng untuk menyelesaikan masalah, namun tak pernah ketemu jalan keluarnya.
"Kami juga sudah laporkan ke Mabes Polri, karena kami saat itu ingin memberhentikan kontrak. Namun, mereka tak mau berhenti dan justru mendenda kami sebesar Rp 15 miliar jika kami ingin berhenti. Padahal, di perjanjian itu tak tertera denda mendenda," ucapnya.
Tetapi, jika salahsatu melakukan wanprestasi, maka berhak menghentikannya. Namun, pihak sana tak mau dan justru mau mendenda yang akhirnya PT Asimah mencari perlindungan hukum ke Mabes Polri.
"Kami pun memutuskan bahwa mereka tak boleh lagi menggunakan dan mengeksploitasi unit usaha kami," katanya.
Di samping itu, dalam surat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tertanggal 28 Juli 2025, tak ada status PT Jaya Digital Properti memiliki STPW. Kementerian Perdagangan pun sudah mengecek di basis data inatrade.kemendag.go.id. (*)
Аналитика ИИ и парсинга
Технические детали обнаружения, сопоставления и связывания статьи
Поисковый запрос
«PT Asimah закрыла фитнес клубы FitHub Бандунг незаконная франшиза»
Запрос, сгенерированный ИИ для поиска статьи в веб-источниках
Связанные результаты поиска
Группа «Самолет» продолжает развивать спортивную инфраструктуру в своих жилых проектах совместно с сетью фитнес-клубов XFit. Осенью 2026 года в Москве и Московской области планируется открытие трех новых компактных фитнес-студий, которые разместятся на первых этажах жилых домов.