Индонезийский Политика
06.07.2026 Читать источник
Депутат: новый закон позволит TNI расследовать кибератаки, угрожающие суверенитету
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Raker-Komisi-I-DPR-Panglima-TNI.jpg)
Член комиссии I парламента Индонезии заявил, что проект закона о кибербезопасности дает право вооруженным силам (TNI) проводить расследования только в случаях, когда кибератаки напрямую угрожают государственному суверенитету. Основная задача армии остается в сфере обороны, а расширение полномочий в правовом поле направлено на защиту страны от масштабных цифровых угроз.
Перевод ИИ
Текст статьи доступен на языке оригинала.
Нажмите кнопку «Перевести статью» выше, чтобы сгенерировать перевод с помощью ИИ.
Оригинальный контент
Anggota Komisi I DPR Ungkap RUU Keamanan Siber Beri Ruang TNI Jadi Penyidik: Ada Batasannya
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber membuka peluang bagi TNI untuk menjalankan fungsi penyidikan dalam kasus-kasus kejahatan siber tertentu
Ringkasan Berita:
- RUU KKS membuka peluang bagi TNI untuk menjalankan fungsi penyidikan dalam kasus-kasus kejahatan siber tertentu
- Syamsu Rizal menegaskan, kewenangan TNI hanya dapat digunakan apabila serangan siber telah masuk pada kategori yang mengancam kedaulatan negara
- Tugas utama TNI tetap berada pada aspek pertahanan negara sehingga pelibatan dalam penegakan hukum siber hanya dilakukan pada kondisi tertentu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) membuka peluang bagi TNI untuk menjalankan fungsi penyidikan dalam kasus-kasus kejahatan siber tertentu.
Namun, kewenangan tersebut dipastikan tidak berlaku secara umum, melainkan hanya dibatasi pada perkara yang berkaitan langsung dengan ancaman terhadap kedaulatan dan ketahanan negara.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim saat menjelaskan perkembangan pembahasan RUU KKS.
Menurut Syamsu Rizal, pemberian ruang penyidikan kepada TNI bukanlah hal baru karena konsep serupa telah diterapkan dalam undang-undang lain, salah satunya Undang-Undang Pengendalian Ruang Udara.
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut TNI telah memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah udara sebelum perkara dilanjutkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Anggota DPR Sebut RUU Keamanan Siber Bukan untuk Membungkam Kritik
"Di Undang-Undang Pengendalian Ruang Udara itu sudah memberikan kewenangan penyidikan kepada TNI untuk pelanggaran yang terjadi di wilayah udara. Jadi sebenarnya TNI sudah memiliki kewenangan seperti itu di undang-undang lain," kata dia kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Senin (6/7/2026).
Karena itu, menurut dia, konsep serupa akan diadopsi dalam RUU KKS, tetapi dengan ruang lingkup yang jauh lebih terbatas.
Syamsu Rizal menegaskan, kewenangan tersebut hanya dapat digunakan apabila serangan siber telah masuk pada kategori yang mengancam kedaulatan negara.
"Nanti dalam persoalan siber juga akan diberikan kewenangan, tetapi ada keterbatasan-keterbatasan. Situasional dan akan kami kategorikan, terutama untuk kasus-kasus yang bersinggungan atau mengancam kedaulatan negara. Jadi ada ruang, tetapi sangat terbatas," ujarnya.
Baca juga: Komisi I DPR dan Pemerintah Bentuk Panja RUU Keamanan Siber
Dia menegaskan pembatasan tersebut dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya.
Menurut dia, tugas utama TNI tetap berada pada aspek pertahanan negara sehingga pelibatan dalam penegakan hukum siber hanya dilakukan pada kondisi tertentu.
"Karena kami menganggap hal itu bersinggungan dengan tugas pokok TNI, yaitu menjaga kedaulatan dan ketahanan negara," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Syamsu Rizal mengatakan pembentukan RUU KKS merupakan upaya DPR dan pemerintah memperkuat sistem pertahanan Indonesia di ruang digital.
"Para pakar menyampaikan bahwa dunia sekarang bukan lagi dalam proses mengantisipasi perang, tetapi kita sudah berada dalam keadaan perang. Perang digital dan proxy war. Kita berada di tengah-tengah medan perang itu," ujarnya.
Ia menyebut terdapat sekitar 187 serangan siber setiap detik atau diperkirakan mencapai sekitar 5,7 miliar serangan dalam setahun.
Karena itu, DPR memandang Indonesia membutuhkan payung hukum yang lebih kuat agar kementerian dan lembaga terkait memiliki dasar hukum yang memadai dalam menghadapi ancaman tersebut.
"RUU ini kami siapkan agar menjadi payung hukum di bidang keamanan dan ketahanan siber sehingga negara memiliki instrumen yang adaptif terhadap perkembangan ancaman digital," katanya.
Аналитика ИИ и парсинга
Технические детали обнаружения, сопоставления и связывания статьи
Поисковый запрос
«RUU Keamanan и Ketahanan Siber TNI право на расследование киберпреступлений»
Запрос, сгенерированный ИИ для поиска статьи в веб-источниках
Связанные результаты поиска
Результаты поиска отсутствуют в БД
Парсер не сохранил результаты веб-поиска для этой статьи.